By Redaksi
Batubara//fokistimetv.com
Perusahaan Perkebunan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang – undangan dan hukum Indonesia yang nota benne setiap nya mengharuskan perusahaan menyisihkan 20% dari jumlah luas HGU untuk dijadikan plasma bagi masyarakat sekitar kebun, nyatanya semua itu sebuah perkara ghaib,kerap disebut namun Tak pernah terwujud.Limapuluh,11 Febuari 2026 .
Disisi lain perusahaan perkebunan juga harus menyisihkan 2 – 3% jika swasta dan BUMN 4% dari Keuntungan Bersih untuk kesejahteraan Sosial masyarakat sekitar perkebunan. Namun fakta nya dilapangan perusahaan hanya melayani bentuk proposal pengajuan masyarakat / Kepala Desa dengan pemberian ala kadarnya saja.
Wakil Ketua Macab Laskar Merah Putih Kabupaten Batubara mengatakan kepada media ” plasma di Batubara itu Ghaib,dan CSR program Ala Kadar.
Dan itu bentuk perlawanan perusahan perkebunan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.Presiden Melalui kementrian terkait harus benar-benar menjalankan peraturan sebagai amanah konstitusi rakyat di Negara Demokrasi ini.
Jangan biarkan masyarakat jenuh ketika mereka memenuhi kewajiban sebagai warga negara namun haknya diduga diperkosa oknum yang tidak bertanggung jawab namun seolah-olah dilindungi alias kebal peraturan.
Pemerintahan yang bersih penegakan hukum ,menjalankan amanat Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen adalah semboyan semangat tujuan Reformasi Universal di Indonesia.
“Negara harus hadir dikab.batu bara untuk menjamin kedaulatan dan konstitusi rakyat. Seperti diketahui bahwa DPRD segera membentuk Pansus tentang Plasma tentang CSR satu hal yang perlu libatkan masyarakat setempat sekitaran kebun sebagai saksi nyata melihat dan mendengar dalam menerbitkan surat keputusan Bupati terkait hal tersebut diatas dan mencabut SK yang dinilai mencederai hak masyarakat setempat sekitar kebun. ” Ungkapnya.
Sampai berita ini di tayang , Hasil konfirmasi dibeberapa perusahaan perkebunan membenarkan bahwa perusahaan mereka belum mempunyai kebun plasma dan membenarkan pemberitaan CSR berdasarkan proposal masyarakat / kepala Desa bersifat terbatas.
Sumber : Dahwir Munthe


