Madina-fokustimetv.com Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang tersangka diamankan dengan berbagai dugaan peran, mulai dari penjual, kurir, hingga pengguna narkotika.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Madina, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Said Rum Fadilah Harahap, Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati, serta personel Polres Mandailing Natal.
Dalam keterangannya, Kapolres Madina menjelaskan bahwa selama tiga bulan tersebut Satresnarkoba berhasil menangani 33 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
“Dalam hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka sebanyak 32 orang dalam kasus tindak pidana narkotika dengan berbagai peran masing-masing,” ungkapnya.
33 Laporan Polisi, 32 Tersangka
Berdasarkan data yang disampaikan, pengungkapan kasus narkotika tersebut terdiri atas:
Agustus 2026: 7 orang tersangka.
September 2026: 13 orang tersangka.
Oktober 2026: 12 orang tersangka.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, enam orang tersangka disebut terlibat dalam jaringan narkotika dengan peran sebagai penjual atau kurir. Sementara itu, satu orang pengguna direncanakan menjalani rehabilitasi.
Sabu 467 Gram dan Ganja 42 Kilogram Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
Narkotika jenis sabu seberat 467 gram.
Narkotika jenis ganja seberat 42 kilogram.
Narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 33 butir.
Satu unit sepeda motor.
Sembilan unit telepon genggam.
Tiga alat isap sabu atau bong.
Empat unit timbangan elektrik.
Uang tunai sebesar Rp4.497.000.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Mandailing Natal selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Madina dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut, menurut keterangan dalam press release, sejalan dengan program prioritas Kapolri yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu fokus utama penegakan hukum.
Kapolres juga menyinggung sejumlah pengungkapan besar di wilayah lain, termasuk penindakan terhadap bahan baku sabu cair di perairan Selat Malaka dan pengungkapan narkotika beserta fasilitas produksinya di Kabupaten Pidie, Aceh.
Diklaim Selamatkan Ribuan hingga Ratusan Ribu Jiwa
Dalam pemaparan tersebut, Polres Madina menyebut barang bukti yang diamankan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap banyak orang.
Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam press release, jumlah tersebut mencakup sekitar 2.338 jiwa terkait sabu, 127.776 jiwa terkait ganja, serta tiga jiwa terkait ekstasi.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak kepolisian, bukan jumlah korban yang terverifikasi secara langsung.
Polres Mandailing Natal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Mandailing Natal semakin terlindungi dari ancaman narkotika demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda.
( Ariadi )
